Dalam Kitab Ad-Din al-Khalish terdapat penjelasan bahwa berdasarkan zatnya hukum merokok adalah haram (Salah seorang ulama menfatwakan bahwa hukum merokok di anggap seperti bunuh diri, karena rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan. Karena itu jika kematiannya dikarenakan merokok maka dia mati dalam keadaan kafir). Wallahu a'lam apalagi jika dilakukan di dalam Majelis Al-Qur'an.
Ulama yang mengharamkan adalah Ulama-Ulama masa kini seperti Syaikhul Islam as-Sanhuri al-Bahuti al-Hanbali, Syaikhul Malikiyah Ibrahim al-Afghani, Abul Ghaits al-Qasyasy al-Maliki, Ibrahim Bin Jam'an, Syaikh Al-Ghazali, Guru Besar Syaikh Al-Azhar, dan Yusuf Qardhawi. (Lihat Masail Fiqhiyah Al-Haditsah)
Di sisi lain, pengharaman merokok karena merokok dapat membahayakan kesehatan bila di tinjau dari ilmu kedokteran dan tidak ada perbedaan pendapat tentang pengharaman mengonsumsi barang -barang yang membahayakan. Bahaya merokok merupakan sesuatu yang nyata, bisa di rasakan dan bisa di lihat oleh orag yang mengonsumsinya pada penglihatan, gigi, hati, paru-paru, dan jari nya. selain itu merokok juga membuang _-buang harta yang sangat banyak. hal itu merupakan sifat mubazir dan berlebih-lebihan yang di haramkan oleh Allah swt. Allah swt. menyamakan pelaku nya dengan setan. Allah swt. berfirman,
''Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara- saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.'' (al-israa' [17]: 27)
jika kita melihat seseorang membuang dirham di laut maka kita akan menganggapnya orang gila. lalu bagaimana dengan perokok yang membuang harta dan kesehatannya pada suatu tempat yang membinasakan? Selain itu, merokok juga mengganggu orang yang tidak merokok apalagi jika berada dalam perkumpulan-perkumpulan shalat dan sebagainya. perokok juga menyakiti para malaikat yang mulia dan taat yang harus kita muliakan.
Kita ketahui bahwa bau rokok melebihi bau bawang merah atau bawang putih, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa makan sebagian dari tumbuhan yang bau ini maka janganlah mendekati masjid kami! Sesungguhnya malaikat terganggu dengan sesuatu yang membuat orang lain terganggu." (HR Muslim)
Sehingga salah jika diantara kita memfatwakan bahwa bolehlah merokok di masjid, meskipun mushola sekalipun akan mengganggu oranglain yang berniat beribadah dengan tenang. Apalagi kita mengetahui bagaimana bahayanya bagi perokok pasif yang hanya sekedar kebagian penyakitnya saja. Hal ini tentu membawa madhorot kepada diri sendiri ataupun orang lain. Lebih bagus kita tidak merokok di tempat umum, tetapi selayaknya ruang bagi perokok itu disediakan karena tentu akan sangat merugikan kepada khalayak apalagi terhadap anak-anak yang polos tidak mengetahui apabila orang dewasa disampingnya merupakan perokok yang aktif.
Dari Anas bahwa Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang menyakiti (mengganggu) seorang muslim maka ia telah menyakitiku dan barangsiapa menyakitiku maka ia telah menyakiti Allah." (HR Thabrani dalam al-Awsath dengan sanad hasan)
Adapula sebagian Ulama yang berpendapat merokok adalah makruh (Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al-Waidz al-Hanafi dan pengikutnya), tetapi jika melihat definisi makruh sendiri "Jika dikerjakan tidak mendapat dosa, apabila ditinggalkan mendapat pahala" maka secara langsung akal dan logika kita berfikir mana yang terbaik dari melaksanakan atau meninggalkan, semua tergantung pilihan pribadi dengan dalil yang jelas, bukan hujjah semata hujjah untuk kesenangan pribadinya...
Wallahu a'lam
Tidak ada kebenaran di atas kebenaran kecuali yang berada pada sisi Allah swt, Sebagaimana Firman-Nya :
"Janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk" (Qs. An-Nisa : 2)
Disini ditekankan agar jangan berperilaku berlebih-lebihan, karena sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan ataupun bertakaluf *terlalu memaksakan diri*, karena keikhlasan seorang hamba merupakan pokok dasar terpenting sehingga segala amal yang diperbuat akan bernilai di hadapan-Nya :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar