♥ Salam Ukhuwah Islamiyah ♥

♥ Salam Ukhuwah Islamiyah ♥♥ Salam Ukhuwah Islamiyah ♥♥ Salam Ukhuwah Islamiyah ♥♥ Salam Ukhuwah Islamiyah ♥

Kamis, 15 November 2012

_ HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA _

Hadits dari Ibnu Abbas, "Rasulullah saw melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur." (HR Ahmad, Arba'ah, Al-Bazar, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan di anggap hadits hasan oleh Turmudzi)

Mari kita kaji, secara lebih rinci agar tiada alasan dan saling bantah membantah mengenai hukum dan aturan perkara ziarah kubur bagi wanita.

Hadits dari Abu Hurairah, "Sesungguhnya 
Rasulullah saw melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Turmudzi, dan Ibnu Hibban)

Maksud hadits di atas Rasulullah menyerukan bahwa wanita yang berziarah kubur dengan tangisan, merobek-robek kantong bajunya, memukul-mukul pipinya, dan bersolek akan menjauhkannya dari rahmat Allah swt.

Ulama berijtihad dalam kitab Ad-Din Al Khalis Juz VIII terdapat penjelasan sebagai berikut :

Al-Qurtubhi berkata, "Larangan berziarah pada wanita karena mengandung sighah mubalaghah, karena kebiasaan wanita saat berziarah menjerit-jerit dan menangis dll. Tetapi dikatakan pula jika mereka bisa menahan semua larangan dalam berziarah kubur maka diperbolehkan bagi mereka untuk berziarah, karena mengingat kematian berlaku untuk laki-laki dan perempuan."

Berbeda pendapat Imam Hanafi, Imam As-Syafi'i mengatakan bahwa larangan kepada wanita berziarah kubur itu bersifat makruh tanzih.

Ini dalil yang beliau pakai, Dari Ummu Athiyah "Kami dilarang mengikuti jenazah dan tidak ada niat bagi kami untuk melakukannya." (HR Ahmad, Syaikhani, Abu Daud, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)

Mari kita bandingkan pendapat Ummul Mukminin, Dari Aisyah bahwa jika Aisyah diajari apa yang seharusnya dibaca ketika berziarah kubur oleh Rasulullah saw berarti diizinkan wanita untuk berziarah kubur.

Dari Aisyah dalam haditsnya yang panjang, "Apa yang harus aku katakan jika aku berziarah kubur Wahai Rasulullah?" Rasulullah saw menjawab, "Katakanlah, "Assalamu 'alaikum wahai penghuni kubur dari golongan kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah memberikan rahmat-Nya bagi orang-orang yang telah mendahului dan mengakhiri kita. Insya Allah kami akan bertemu kalian." (HR Ahmad dan Muslim)

Kesimpulan dari dalil-dalil diatas bahwa pembolehan ziarah bagi kubur bagi wanita apabila.
1. Menutup aurat dan tidak melakukan tabaruj
2. Khusyuk dalam berziarah (mengunjungi) kubur atau mendoakan orang-orang yang telah meninggal
3. Bertafakur akan kehidupan akhirat
4. Mengambil pembelajaran apa yang terjadi pada ahli kubur yaitu mengenai kehidupan si ahli kubur.
5. Tidak meratap-ratap, menjerit, berkata kotor, memukul-mukul pipi.
6. Tidak meminta-minta kepada ahli kubur karena sama melakukan perbuatan syirik kepada Allah
7. Mengingat kematian

Dan yang paling terpenting adalah berziarah kubur tidak sendirian harus beserta mahromnya, karena akan mengandung fitnah, serta membahayakan diri dari tindakan orang-orang yang tidak bertanggung-jawab seperti perampok dll.

Semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar