♥ Salam Ukhuwah Islamiyah ♥

♥ Salam Ukhuwah Islamiyah ♥♥ Salam Ukhuwah Islamiyah ♥♥ Salam Ukhuwah Islamiyah ♥♥ Salam Ukhuwah Islamiyah ♥

Sabtu, 09 Juni 2012

~TANGISAN ANAK ZINA~

~TANGISAN ANAK ZINA~
Assalamu'alaikum Warohmatullaahi Wabarokatuh....
Ayah dan Ibu/Calon Ayah dan Ibuku....bacalah dan tafakkurkan....
"Anak zina itu menyimpan tiga keburukan" (HR Ahmad dan Daud)
Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari asal-usul dan unsur pembentukan, garis nasab, dan kelahirannya.
Dalam konteks inilah Allah menepis potensi negatif dari pribadi Maryam dengan firman-Nya :
"Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina" (Maryam : 28)
Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa kedua orangtuanya. Sebagaimana Firman-Nya :
"Dan seorang yang berodsa tidak akan memikul dosa orang lain" (Al-An'am : 164)
Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orangtuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan orangtua akan terwarisi dan membawa kepada keburukan dan kerusakan. Namun kadangkala Allah swt akan memperbaikinya untuk menjadi manusia yang baik dan bertakwa. Wallohu 'alam...
Meskipun pernikahan di anggap sah, tetapi pernikahan tersebut tidak membawa perubahan pada status anak yang dikandungnya, artinya anak tersebut tidak dinasabkan kepada Ayahnya tetapi dinasabkan kepada ibunya. Karena semua mahzab yang empat (Imam hanafi, maliki, Syafi'i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki meskipun laki-laki tersebut mengakui bahwa ank tersebut hasil dari perbuatannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
"Anak itu bagi (pemilik firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)" (Al-Mabsuth 17/154, asy syarhul kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828)-(Hadits Riwayat Bukhori wal Muslim)
firasy adalah tempat tidur dan disini maksudnya adalah wanita yang telah digauli suaminya/tuannya/ sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy namun karena si pezina maka anaknya tidak di nasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan. (taudlihul ahkam 5/103)
Bila anak itu perempuan dan dikala dewasa ingin menikah maka walinya adalah wali hakim, karena dia tidak memiliki wali.
Rasulullah bersabda :" Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali?" (Hadits hasan riwayat asy-syafi'i, Ahmad, Abu daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Taubatan nasuha...Taubatan Nasuha...Taubatan nasuha,,,
Bagaimana jika mereka adalah kita dan mereka adalah anak kita?
Naudzubillah...jangan dekati zina wahai Para perindu cahaya illahi..
Mari kita meminta petunjuk Jalan Lurus-Nya agar kita tidak menyesal dikemudian hari? Sudah benarkah kita berada di jalan LurusNya?
Wallohu 'alam....
♥ ~Perindu Cahaya Illahi Love Perindu Jalan Lurus~ ♥

Tidak ada komentar:

Posting Komentar